JAKARTAHYPE.COM - Sebuah gugatan menarik diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Perkeretaapian yang berlaku saat ini. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap hak-hak anak dalam akses transportasi publik.

Tokoh di balik gugatan ini adalah Jangkung Sido Sentosa, yang secara resmi telah mendaftarkan permohonannya ke lembaga peradilan tertinggi untuk urusan konstitusi tersebut. Ia berharap aturan yang ada dapat ditinjau ulang demi kepentingan masyarakat luas.

Pokok permasalahan yang diangkat dalam gugatan ini adalah mengenai ketentuan fasilitas tiket gratis bagi anak-anak. Jangkung Sido Sentosa secara spesifik menginginkan agar anak-anak yang berusia antara 0 hingga 5 tahun tetap dapat menikmati fasilitas tiket gratis saat menggunakan layanan kereta api di Indonesia.

Gugatan tersebut telah teregister di situs resmi Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026. Pendaftaran ini menandai dimulainya proses hukum formal untuk menguji konstitusionalitas pasal yang digugat.

Pemohon dalam perkara ini mengajukan gugatan terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal inilah yang menjadi fokus utama dalam permohonan uji materi yang diajukannya.

"Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007," demikian bunyi keterangan yang tertera di situs resmi MK, sebagaimana dikutip pada Selasa, 28 Juli 2026. Pernyataan ini menegaskan dasar hukum dari gugatan yang diajukan.

Ajuan uji materi ini mencerminkan keinginan kuat dari masyarakat untuk memastikan bahwa akses transportasi kereta api tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi keluarga dengan anak kecil. Perubahan yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keringanan biaya bagi orang tua saat bepergian.

Diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat meninjau secara mendalam argumen yang disampaikan oleh pemohon. Keputusan MK nantinya akan menjadi acuan penting bagi kebijakan transportasi di masa mendatang, terutama terkait dengan fasilitas bagi anak-anak.

Dikutip dari situs resmi MK, Selasa (28/7/2026), gugatan itu teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026.