JAKARTAHYPE.COM - Wali Kota Yawata di Prefektur Kyoto, Jepang, Shoko Kawata, telah membuat langkah bersejarah dengan menjadi pejabat wanita pertama di Negeri Sakura yang mengambil cuti melahirkan selama masa jabatannya. Keputusan ini sontak menjadi sorotan utama di Jepang, mengingat belum adanya kerangka hukum yang secara eksplisit mengatur hak cuti bagi pejabat publik terpilih.
Peristiwa penting ini terjadi di tengah perhatian publik yang besar, mengingatkan bahwa Shoko Kawata adalah wali kota pertama yang berani mengambil jeda untuk mengurus kelahiran anaknya. Prestasinya ini mulai menuai apresiasi dan kekaguman dari berbagai kalangan mengenai progres kesetaraan gender dalam politik Jepang.
Shoko Kawata yang berusia 35 tahun, menjelaskan bahwa keputusannya ini juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap perempuan lainnya di Jepang. Ia ingin memberikan contoh konkret mengenai keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi bagi para pemimpin.
Ia menyampaikan harapannya terkait dampak dari tindakannya ini kepada masyarakat luas. "Saya berharap dengan menunjukkan bahwa bahkan mereka yang berada di posisi manajerial atau kepemimpinan puncak dapat mengambil cuti melahirkan dan mengasuh anak dengan benar, hal ini akan membantu menciptakan masyarakat di mana perempuan merasa lebih terdorong untuk menghadapi tantangan," ujar Shoko Kawata, Dikutip dari ABC.
Selama masa cutinya, Wali Kota Kawata telah menunjuk wakil wali kota untuk menjalankan tugas-tugas kepemimpinan sehari-hari. Meskipun mengambil cuti, ia berjanji untuk tetap memantau perkembangan melalui surel dan berupaya berpartisipasi dalam rapat secara daring jika memungkinkan.
Ia menegaskan komitmennya terhadap tanggung jawab selama masa jabatan empat tahunnya sebagai wali kota. "Saya ingin memastikan bahwa, dalam hal jumlah total pekerjaan selama empat tahun (masa jabatan saya), tidak ada kekurangan," tambah Shoko Kawata.
Tak hanya cuti melahirkan, Shoko Kawata juga berencana untuk memanfaatkan hak cuti mengasuh anak setelah periode pemulihan pasca-melahirkan selesai. Meskipun Prefektur Kyoto mengizinkan pegawai mengambil cuti delapan minggu sebelum dan setelah melahirkan, aturan tersebut tidak mencakup ketentuan khusus bagi wali kota.
Kasus yang melibatkan Shoko Kawata ini secara langsung memicu perbincangan serius di Jepang mengenai status cuti bagi pejabat terpilih, mengingat mereka umumnya tidak memiliki hak hukum atas cuti melahirkan atau cuti ayah seperti pekerja biasa.
Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan di Jepang, wali kota dan politisi dikategorikan sebagai pegawai negeri, bukan pekerja biasa. Konsekuensinya, mereka tidak otomatis mendapatkan hak cuti 14 minggu yang dijamin secara hukum bagi para ibu pekerja lainnya.