JAKARTAHYPE.COM - Peradilan di Jepang telah mengambil keputusan tegas terhadap dua warga negara Amerika Serikat yang kedapatan melakukan pelanggaran di fasilitas konservasi satwa. Kedua turis tersebut terbukti secara sengaja memasuki area kandang primata yang merupakan rumah bagi monyet ikonik bernama Punch.

Keputusan pengadilan tersebut menghukum masing-masing individu dengan denda yang cukup signifikan. Jumlah denda yang harus dibayarkan mencapai 300.000 yen per orang, yang setara dengan kurang lebih Rp 33,8 juta rupiah.

Tindakan nekat ini pada akhirnya berujung pada dakwaan resmi. Menurut informasi yang diperoleh, kedua pria tersebut didakwa secara resmi karena telah melakukan tindakan yang dinilai menghalangi operasional dan kegiatan normal di area kebun binatang tersebut.

Kantor Kejaksaan Distrik Chiba mengonfirmasi bahwa kedua warga negara AS tersebut telah memenuhi kewajiban mereka. Kedua pria yang bersalah tersebut dilaporkan telah menyelesaikan pembayaran penuh atas denda yang telah ditetapkan oleh otoritas hukum Jepang.

Peristiwa yang mendasari sanksi ini terjadi pada tanggal 17 Mei lalu. Pada hari tersebut, polisi dari Prefektur Chiba berhasil menangkap kedua pria asal Amerika Serikat tersebut setelah adanya laporan mengenai insiden tersebut.

Diduga kuat, aksi penyusupan ini bukanlah tindakan spontan melainkan merupakan hasil perencanaan bersama. Kedua pria tersebut diduga telah bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan upaya pemanjatan pagar menuju zona habitat monyet.

Lokasi kejadian pelanggaran ini adalah di Kebun Binatang Kota Ichikawa, yang terletak di wilayah Prefektur Chiba, Jepang. Area tersebut merupakan habitat dari Punch, monyet yang sempat viral dan menjadi daya tarik utama kebun binatang tersebut.

Dilansir dari Japan Today, Minggu (7/6/2026), fakta-fakta mengenai penangkapan dan dakwaan ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang setempat. Hal ini menunjukkan keseriusan Jepang dalam menegakkan aturan ketertiban umum di tempat wisata.

"Menurut Kantor Kejaksaan Distrik Chiba, kedua pria itu didakwa karena menghalangi kegiatan kebun binatang," sebagaimana dikutip dari Japan Today. Pernyataan ini menggarisbawahi dasar hukum yang digunakan untuk menjatuhkan hukuman finansial.