JAKARTAHYPE.COM - Perkembangan terbaru dalam dinamika perselisihan rumah tangga antara artis Ruben Onsu dan Sarwendah terkait isu hak asuh anak telah terungkap ke publik. Meskipun Ruben Onsu tampak sebagai pihak yang pertama kali mengunjungi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada hari Senin (22/6/2026), terdapat fakta yang menunjukkan langkah proaktif dari pihak Sarwendah.

Fakta mengejutkan ini dibeberkan langsung oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, yang mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengambil inisiatif lebih dulu. Langkah hukum ini rupanya dilakukan secara tertutup oleh Sarwendah tanpa diketahui publik secara luas pada saat itu.

Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa kedatangan Ruben Onsu dan kuasa hukumnya ke KPAI pada Senin pagi pukul 10.30 WIB bukanlah kunjungan pertama yang teregistrasi. Pihak Sarwendah rupanya telah melakukan komunikasi resmi dengan lembaga perlindungan anak tersebut sehari sebelumnya.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa sebelum pihak RO dan kuasa hukum hadir di KPAI tanggal 22 pukul 10.30 pagi, sebenarnya kami telah mengirimkan surat ke KPAI tertanggal 21 Juni 2026 dengan agenda meminta audiensi," kata Chris Sam Siwu kepada detikcom, Selasa (23/6/2026).

Selain mengirimkan surat permohonan audiensi pada tanggal 21 Juni 2026, tim kuasa hukum Sarwendah juga telah secara resmi mengajukan pengaduan. Hal ini menunjukkan adanya upaya terencana dari Sarwendah dalam menindaklanjuti persoalan hak asuh anak tersebut.

Chris Sam Siwu melanjutkan, "Lalu kami juga telah melakukan pengaduan di KPAI pada tanggal 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB," ujar Chris Sam Siwu.

Pengaduan yang diajukan oleh Sarwendah ini dilakukan hanya setengah jam sebelum pihak Ruben Onsu dilaporkan tiba di kantor KPAI pada hari yang sama. Hal ini menunjukkan adanya kecepatan respons dari pihak Sarwendah dalam menanggapi situasi yang terjadi.

Dilansir dari detikcom, langkah Sarwendah yang memilih untuk tidak mempublikasikan kunjungannya tersebut merupakan strategi yang diambil oleh tim kuasa hukumnya. Keputusan ini diambil untuk menjaga privasi dan menghindari sorotan media yang berlebihan pada saat proses pengaduan sedang berlangsung.

Perkembangan ini menambah dimensi baru dalam polemik hak asuh anak yang saat ini menjadi sorotan publik, menggarisbawahi bahwa kedua belah pihak telah mengambil langkah formal melalui KPAI sebelum adanya pemberitaan luas mengenai kunjungan mereka.