JAKARTAHYPE.COM - Sebuah isu mengenai pungutan tarif sewa kursi yang dinilai memberatkan wisatawan di kawasan Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kini telah menemukan titik terang. Polemik ini melibatkan seorang pengunjung yang merasa keberatan atas penarikan biaya sebesar Rp25.000 per jam untuk penggunaan fasilitas duduk.
Peristiwa yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan tersebut kini dikabarkan telah mencapai kesepakatan damai antara pihak pedagang dan pengunjung yang bersangkutan. Kabar baik ini menandai berakhirnya ketegangan yang sempat terjadi di lokasi wisata primadona tersebut.
Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi menunjukkan respons cepat dalam menanggapi aduan yang masuk mengenai praktik penetapan tarif tidak wajar tersebut. Tindak lanjut segera dilakukan untuk memastikan kenyamanan wisatawan di destinasi wisata unggulan daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, secara langsung meninjau lokasi kejadian guna mengumpulkan informasi lebih lanjut. Peninjauan lapangan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 1 Juli, di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pantai Citepus.
"Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi bergerak cepat merespons keluhan wisatawan asal Cianjur terkait tarif sewa kursi sebesar Rp25 ribu per jam di kawasan Pantai Palabuhanratu," demikian bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
Setelah proses mediasi dan peninjauan di lokasi, pihak pedagang yang sebelumnya melakukan penarikan tarif tersebut akhirnya menyatakan penyesalan atas kejadian yang terjadi. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahpahaman yang menimbulkan ketidaknyamanan.
Sebagai tindak lanjut dari mediasi yang dilakukan, para pedagang yang terlibat dalam insiden penarikan uang duduk tersebut telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wisatawan yang dirugikan. Hal ini mengindikasikan upaya rekonsiliasi telah berhasil dicapai.
"Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Ali Iskandar, meninjau langsung lokasi kejadian di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pantai Citepus pada Rabu (1/7)," kutipan ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani keluhan publik.
Dikutip dari sumber berita, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan tarif di area wisata untuk menjaga citra positif pariwisata Kabupaten Sukabumi di mata pengunjung dari berbagai daerah. Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait.