JAKARTAHYPE.COM - Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan dokter kecantikan Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suasana pasca persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (23/7/2026) menjadi tegang. Hal ini dipicu oleh klaim tim kuasa hukum Richard Lee mengenai adanya potensi cacat hukum dalam proses pelaporan yang tengah berjalan.
Tim kuasa hukum Richard Lee, yang dipimpin oleh Faizal Hafied, menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam dokumen surat kuasa yang diberikan oleh pelapor. Pelapor tersebut dikenal sebagai Dokter Samira, atau lebih akrab disapa Dokter Detektif (Doktif).
Menurut Faizal Hafied, surat kuasa yang diterbitkan oleh Doktif secara spesifik ditujukan untuk melaporkan badan hukum atau korporasi. Surat kuasa tersebut tidak secara langsung diperuntukkan untuk melaporkan individu secara pribadi.
"Surat kuasa dari Doktif ke lawyer-nya ini adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi, CV Athena," ujar Faizal Hafied seusai persidangan di PN Tangerang, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan bahwa surat kuasa tersebut memiliki fokus pelaporan kepada entitas bisnis, bukan kepada Dokter Richard Lee sebagai pribadi. Hal ini menjadi poin krusial yang diangkat oleh tim kuasa hukumnya.
"Jadi bukan untuk melaporkan Dokter (Richard Lee) secara pribadi. Ini yang penting nih," tegas Faizal Hafied mengenai substansi surat kuasa tersebut.
Faizal Hafied menjelaskan lebih lanjut mengenai peruntukan surat kuasa tersebut. Menurutnya, surat kuasa tersebut secara formal memang ditujukan untuk melaporkan CV Athena Group sebagai pelaku usaha.
"Jadi surat kuasanya ini ternyata secara formilnya itu diberikan untuk melaporkan CV Athena Group sebagai pelaku usaha," ungkap Faizal Hafied usai persidangan di PN Tangerang, Kamis (23/7/2026).