JAKARTAHYPE.COM - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan ketahanan posisi pada awal pekan ini, Senin, 1 Juni. Pemantauan yang dilakukan pada laman resmi Logam Mulia Jakarta, pukul 09.07 WIB, mengindikasikan tidak adanya pergerakan signifikan dari sesi sebelumnya.
Harga jual emas Antam tercatat tetap berada di angka Rp2.799.000 untuk setiap gramnya. Angka ini sama persis dengan patokan harga yang tercatat pada penutupan perdagangan hari Sabtu, 30 Mei sebelumnya.
Sementara itu, kebijakan harga beli kembali atau buyback emas oleh Antam juga mempertahankan level yang sama. Harga buyback tercatat stabil di posisi Rp2.609.000 per gram, menunjukkan konsistensi kondisi pasar pada hari tersebut.
Perlu menjadi catatan penting bagi para investor bahwa seluruh harga emas yang ditetapkan oleh Antam memiliki potensi untuk berubah sewaktu-waktu. Fluktuasi ini dipengaruhi oleh dinamika pasar komoditas global dan domestik yang terus bergerak.
Terkait transaksi jual beli emas batangan, terdapat kewajiban pemotongan pajak yang harus dipenuhi oleh konsumen. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk semua denominasi emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
"Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram)," demikian informasi yang tertera dalam data resmi Antam.
Khusus untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai nominal melebihi Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya adalah 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi pembelian kembali yang diterima oleh penjual.
Sebagai informasi tambahan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK yang sama. Pemegang NPWP dikenakan tarif 0,45 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen dari nilai pembelian.