JAKARTAHYPE.COM - Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif, menyampaikan sorotan serius mengenai perkembangan penyidikan kasus yang melibatkan dokter Richard Lee di Polda Metro Jaya. Ia menilai bahwa proses hukum yang berjalan saat ini belum menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Doktif secara spesifik menyoroti adanya celah dalam penyelidikan yang dinilai belum sepenuhnya mengungkap keterlibatan pihak lain. Fokus utamanya adalah pada peran yang diduga dimainkan oleh istri Richard Lee dalam operasional bisnis terkait perkara yang sedang disidangkan.

Pertanyaan besar yang dilontarkan Doktif adalah mengenai status hukum istri Richard Lee, dokter Renny Effendi (DRE). Menurut pandangan Doktif, DRE seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum atas perannya dalam bisnis yang diperkarakan.

Hal ini disampaikan Doktif saat menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat pada hari Selasa, 9 Juni 2026. Momen tersebut menjadi wadah bagi Doktif untuk menyuarakan kegelisahannya terhadap jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Kenapa sampai detik ini pasal 55, keikutsertaan dari tersangka DRL yaitu istrinya DRE belum tersentuh sama sekali oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Doktif dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Doktif menegaskan bahwa pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan penyertaan atau keikutsertaan dalam tindak pidana, seharusnya sudah diterapkan kepada DRE. Ia merasa bahwa kontribusi DRE dalam operasional bisnis tersebut belum mendapatkan perhatian yang memadai dari aparat penegak hukum.

Penyidik di Polda Metro Jaya kini berada di bawah pengawasan publik atas penanganan kasus ini. Penekanan dari Doktif adalah perlunya penelusuran yang lebih mendalam terhadap semua figur yang memiliki kaitan langsung dengan entitas bisnis yang menjadi pokok permasalahan.

Dikutip dari berbagai sumber, desakan ini muncul karena keyakinan Doktif bahwa keadilan tidak akan tercapai jika hanya satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban penuh. Oleh sebab itu, status hukum DRE menjadi poin krusial dalam perkembangan kasus ini ke depan.

Penyampaian Doktif ini diharapkan dapat mendorong pihak kepolisian untuk segera meninjau kembali sejauh mana keterlibatan DRE dan pihak-pihak lain yang mungkin terabaikan dalam tahap penyidikan awal kasus Richard Lee.