JAKARTAHYPE.COM - Perceraian dalam dunia hiburan seringkali tidak hanya menandai akhir sebuah ikatan pernikahan, tetapi juga memicu sorotan publik terhadap isu-isu finansial yang menyertainya. Salah satu aspek yang paling sering menjadi perdebatan hangat adalah mengenai tanggung jawab pemenuhan kebutuhan hidup, baik untuk mantan pasangan maupun anak-anak mereka.

Isu mengenai kewajiban finansial pasca-cerai kembali mengemuka belakangan ini seiring mencuatnya polemik antara Sarwendah dan Ruben Onsu. Kedua figur publik ini menjadi perbincangan hangat lantaran adanya perselisihan terkait nafkah setelah mereka resmi bercerai.

Kasus serupa pernah terjadi pada beberapa pasangan artis ternama lainnya yang kisahnya menarik perhatian luas dari masyarakat dan media massa. Perdebatan terkait tunjangan finansial ini seringkali berkembang menjadi konflik yang cukup menyita perhatian publik.

Salah satu kasus yang sempat menghebohkan adalah perceraian antara Inara Rusli dan Virgoun, yang resmi berakhir pada 10 November 2023 setelah isu perselingkuhan mencuat. Inara kemudian mengajukan gugatan yang mencakup tuntutan nafkah mut'ah senilai Rp 10 miliar.

Selain itu, Inara Rusli juga menuntut Virgoun untuk memberikan tunjangan bulanan bagi anak-anak mereka sebesar Rp 110 juta. Meskipun demikian, tuntutan nafkah mut'ah dalam jumlah tersebut pada akhirnya tidak disetujui oleh Majelis Hakim dalam putusannya.

Dilansir dari artikel tersebut, meskipun tuntutan nafkah tidak dikabulkan seluruhnya, Inara Rusli berhasil memenangkan gugatan terkait hak royalti atas tiga lagu yang diciptakan Virgoun, yaitu "Surat Cinta untuk Starla," "Buktikan," dan "Selamat (Selamat Tinggal)."

Kasus lain yang pernah ramai dibicarakan adalah perceraian Catherine Wilson dengan Idham Mase, yang mana Catherine sempat menyatakan menggugat cerai karena merasa tidak menerima nafkah. Catherine menuntut mantan suaminya tersebut dengan nominal nafkah sebesar Rp 1,2 miliar.

Putusan akhir dari hakim untuk kasus Catherine Wilson dan Idham Mase, yang resmi bercerai pada 4 Juni 2024, mewajibkan Idham membayar nafkah iddah sejumlah Rp 300 juta untuk masa tiga bulan, serta nafkah mut'ah sebesar Rp 400 juta kepada Catherine.

Yama Carlos dan Arifta Dwi Putri juga pernah mengalami perselisihan terkait pemenuhan kebutuhan hidup selama pernikahan. Arifta Dwi Putri pernah mengungkapkan bahwa ia tidak menerima nafkah khusus dari Yama Carlos untuk keperluan pribadinya.