JAKARTAHYPE.COM - Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan kelalaian medis yang menimpa dokter spesialis anak, dr. Ratna Setia Asih, SpA, kini menjadi perhatian serius Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Kasus ini telah memasuki tahap penuntutan pidana, di mana sang dokter dituntut hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.

Tuntutan pidana tersebut menuai respons keras dari pimpinan IDAI yang melihatnya sebagai ancaman serius terhadap praktik kedokteran di Indonesia. Mereka menilai proses hukum ini melompati tahapan yang seharusnya ditempuh dalam penanganan kasus tenaga medis profesional.

Ketua IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA, secara tegas menyatakan keprihatinannya mengenai praktik yang ia sebut sebagai kriminalisasi terhadap para dokter. Menurutnya, penjatuhan tuntutan pidana seharusnya didasarkan pada hasil evaluasi internal organisasi profesi.

"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA, saat menyampaikan pernyataannya di Jakarta pada hari Minggu, 14 Juni 2026.

Pernyataan dr. Piprim ini menggarisbawahi bahwa tuntutan pidana terhadap dr. Ratna Setia Asih muncul tanpa adanya terlebih dahulu proses sidang etik profesi yang merupakan prosedur standar. Hal ini menjadi dasar utama IDAI menyoroti adanya potensi penyimpangan dalam penanganan kasus tersebut.

IDAI berpendapat bahwa setiap dugaan kelalaian tenaga medis harus melalui mekanisme evaluasi disiplin profesi sebelum diarahkan ke ranah pidana. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan adanya pertimbangan keilmuan dan standar praktik yang relevan.

Kasus yang melibatkan dr. Ratna Setia Asih ini kembali memicu diskusi nasional mengenai batasan antara pertanggungjawaban pidana biasa dan pertanggungjawaban profesional dalam dunia kesehatan. Perlunya kejelasan prosedur menjadi isu sentral yang diangkat oleh asosiasi dokter.

Dikutip dari sumber berita, tuntutan berat yang dijatuhkan kepada dokter spesialis anak tersebut menunjukkan adanya peningkatan risiko hukum yang dihadapi oleh para praktisi medis di Indonesia saat ini. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota IDAI.

Dilansir dari konteks perkembangan kasus, penuntutan pidana ini terjadi setelah adanya dugaan bahwa kelalaian dokter tersebut berujung pada meninggalnya seorang pasien yang ditanganinya. Meskipun demikian, IDAI menekankan pentingnya mengikuti koridor hukum dan etik yang berlaku.