JAKARTAHYPE.COM - Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh mahasiswa dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jabodetabek pada hari ini, 12 Juni 2026, di Jakarta. Para mahasiswa membawa serta berbagai tuntutan kritis yang mencerminkan keresahan masyarakat luas mengenai kebijakan pemerintah terkini.

Berbagai isu menjadi sorotan utama dalam demonstrasi kali ini, termasuk evaluasi mendalam terhadap alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), upaya menekan kenaikan harga kebutuhan pokok, serta penolakan terhadap program-program baru seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, mahasiswa juga menolak keras munculnya militerisme dalam ranah sipil dan mendesak transparansi dari presiden terkait kritik publik.

Menyikapi dinamika tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan pandangan tegas mengenai hak-hak konstitusional para demonstran. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul damai merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi serta instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.

Namun, pengerahan ribuan personel gabungan dari Polri dan TNI dalam mengamankan aksi ini memicu kekhawatiran serius akan potensi penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Amnesty International mendesak agar pasukan militer segera ditarik dari tugas pengamanan demonstrasi sipil tersebut.

Usman Hamid secara spesifik mendesak pihak kepolisian agar mengambil pendekatan yang persuasif dan menghindari segala bentuk tindakan represif selama proses penyampaian aspirasi berlangsung. Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk mendengarkan aspirasi rakyat dan melakukan koreksi kebijakan jika diperlukan.

Pelibatan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan protes sipil dianggap sangat problematis karena TNI dilatih untuk menghadapi ancaman musuh, bukan untuk pengendalian massa di dalam negeri. "Keberadaan personel TNI dalam pengamanan demonstrasi tidaklah sesuai dengan tugas dan fungsi TNI, yaitu mengurusi pertahanan negara dari ancaman musuh," ujar Usman Hamid.

Peserta aksi demonstrasi adalah warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya, sehingga mereka tidak boleh diperlakukan sebagai musuh negara. Tugas utama negara adalah menyediakan ruang yang aman bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya secara damai dan siap mendengarkan setiap suara yang disampaikan.

Pemerintah diingatkan agar tidak mengabaikan pelajaran pahit dari Tragedi Agustus 2025, di mana penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan mengakibatkan penangkapan massal, kriminalisasi aktivis, hingga jatuhnya korban jiwa di kalangan sipil yang kemudian memicu eskalasi kekerasan lebih lanjut.

"Tragedi Agustus 2025 adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak boleh terulang," tegas Usman Hamid, menekankan bahwa aparat keamanan wajib berpegang teguh pada Prinsip Dasar PBB mengenai Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api, yang menuntut tindakan harus proporsional, legal, dan menjadi upaya terakhir.