JAKARTA, JakartaHype.com - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat keras ilegal dengan menangkap dua orang tersangka. 


Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Mustofa mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin. 


Hal ini karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan serta para abk kapal perikanan.


Pasalnya peredaran obat keras ilegal yang telah dibongkar aparat kali ini ditargetkan kepada para nelayan atau anak buah kapal di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara.


“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir dan nelayan serta abk kapal perikanan,” katanya, Minggu (7/6/2026). 


Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo mengatakan pengungkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.


Setelahnya dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni N dan RR di kios di daerah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Total obat keras ilegal yang diamankan sebanyak 23.284 butir. 


Jenis obat keras ilegal yang disita terdiri dari tramadol, hexymer 2 trihexyphenidyl ukuran 2 mg, trihexyphenidyl ukuran 2 mg dan mersi riklona clonazepam.