JAKARTAHYPE.COM - Ruben Onsu secara tegas memilih untuk melanjutkan proses gugatan hak asuh anak melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini menandai penolakan terhadap upaya mediasi di luar jalur pengadilan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi secara kekeluargaan yang telah ditempuh sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Sebayang mengungkapkan bahwa mediasi dalam lingkup keluarga sejatinya telah dilakukan, namun berakhir tanpa kesepakatan yang memuaskan. Kegagalan ini menjadi pemicu utama dilanjutkannya proses hukum.

Pihak Ruben Onsu memutuskan untuk mengajukan gugatan karena adanya akta kesepakatan yang tidak pernah dijalankan oleh pihak terkait. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan mendorong opsi hukum.

"Buat apa kita mengajukan gugatan kalau misalnya kemudian kita masih berharap ada mediasi di luar pengadilan?" ujar Minola Sebayang dalam sebuah wawancara daring pada kemarin.

Ia menambahkan, "Kita ikuti aja joint meeting yang direncanakan pada hari ini tanggal 11 gitu karena, mediasi di luar persidangan itu kan sudah pernah dilakukan, dan melahirkan Akta 39."

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa keputusan untuk melanjutkan ke pengadilan didasari oleh pengalaman pahit dari upaya penyelesaian non-hukum sebelumnya.

Meskipun pernah ada upaya mediasi yang menghasilkan Akta 39, kenyataannya kesepakatan tersebut tidak terealisasi. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Ruben Onsu untuk menempuh jalur resmi.

Dengan demikian, fokus utama Ruben Onsu saat ini adalah memperjuangkan hak asuh anak secara hukum, menutup pintu negosiasi di luar persidangan.