JAKARTAHYPE.COM - Proses hukum yang melibatkan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih terus bergulir, menandai kelanjutan rangkaian praperadilannya.

Setelah upaya hukum sebelumnya terkait penetapan tersangka ditolak oleh majelis hakim, kini Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang ketiga.

Gugatan terbaru ini secara spesifik menyasar tuntutan ganti rugi atas tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa gugatan ini memiliki tujuan penting sebagai bentuk koreksi terhadap kinerja penyidik.

"Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran," ujar Refly Harun saat ditemui awak media usai persidangan yang berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.

Refly Harun menjelaskan bahwa nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pihaknya dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Meskipun Roy Suryo tidak mengalami luka fisik saat upaya paksa dilakukan, Refly Harun mengemukakan bahwa ada hak-hak kliennya yang terampas selama beberapa hari penanganan kasus tersebut.

Dijelaskan lebih lanjut, jika gugatan ganti rugi ini dikabulkan oleh pengadilan, dana yang diterima akan disumbangkan seluruhnya ke panti asuhan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan pelajaran dan edukasi mengenai proses hukum yang dijalankan oleh pihak berwenang.