JAKARTAHYPE.COM - Aset kendaraan mewah milik selebritas Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan publik setelah rincian pajak tahunan salah satu mobil koleksinya terungkap secara resmi. Perhatian publik kini tertuju pada sebuah Rolls-Royce Phantom keluaran tahun 2022 yang tercatat memiliki beban pajak tahunan sangat signifikan.

Data mengejutkan ini berhasil dihimpun dari laman resmi Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Informasi ini memberikan transparansi mengenai kewajiban pajak dari kendaraan ultra-mewah tersebut.

Besaran pajak tahunan untuk sedan ultra-mewah Rolls-Royce Phantom keluaran tahun 2022 tersebut mencapai angka yang sungguh fantastis. Nominal pajak yang harus dibayarkan per tahunnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 200 jutaan.

Fenomena terungkapnya rincian pajak ini menambah daftar panjang aset kendaraan mewah yang dimiliki oleh Raffi Ahmad. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan besarnya nilai aset yang dimiliki oleh figur publik tersebut.

Detail mengenai pajak kendaraan ini secara spesifik tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi acuan resmi. LHKPN berfungsi sebagai instrumen publik untuk memonitor transparansi harta kekayaan pejabat atau figur publik tertentu.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, aset kendaraan mewah milik selebritas Raffi Ahmad kembali menarik perhatian publik setelah nominal pajak tahunan dari salah satu mobil koleksinya terungkap ke publik. Sorotan kali ini tertuju pada Rolls-Royce Phantom keluaran tahun 2022 yang tercatat memiliki pajak tahunan sangat tinggi.

"Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, besaran pajak tahunan untuk sedan ultra-mewah tersebut mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 200 jutaan," demikian keterangan yang didapatkan dari data resmi tersebut.

Terungkapnya nominal pajak ini memberikan gambaran jelas mengenai tingginya nilai jual serta kelas kendaraan yang dimiliki oleh Raffi Ahmad. Angka Rp 200 jutaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut masuk dalam kategori kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang sangat tinggi.

Informasi ini menjadi menarik karena pajak kendaraan bermotor seringkali menjadi indikator langsung dari nilai aset yang dimiliki oleh pemiliknya. Hal ini menyoroti tanggung jawab fiskal yang sepadan dengan kepemilikan barang mewah tersebut.