JAKARTAHYPE.COM - Kabar terbaru datang dari perkembangan kasus yang melibatkan dokter kecantikan dan figur publik, Richard Lee. Saat ini, Richard Lee telah memasuki fase baru dalam proses hukumnya setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Status P21 ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Setelah tahapan ini, Richard Lee kini secara resmi menjalani masa penahanan sambil menantikan penetapan jadwal sidang.

Saat ini, segala perhatian tertuju pada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang akan segera menentukan jadwal resmi persidangan Richard Lee. Proses hukum ini terus berjalan sesuai koridor yang ditetapkan oleh sistem peradilan.

Proses pelimpahan tahap II, yang menandai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan, telah dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026) lalu. Richard Lee tidak datang sendirian dalam momen krusial tersebut.

Ia didampingi secara penuh oleh tim kuasa hukumnya selama proses administrasi dan serah terima tahap II berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kehadiran tim hukum ini menunjukkan kesiapan mereka menghadapi tahapan persidangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, memberikan konfirmasi mengenai momen pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan detail kedatangan Richard Lee di kantor kejaksaan.

"Ada dua penasihat hukum yang mendampingi," kata Made Suarja Teja saat memberikan keterangan pers di Kejari Kota Tangerang pada hari Senin (8/6/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi pendampingan hukum yang intensif.

Richard Lee kini berada dalam status tahanan kejaksaan sambil menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim di PN Tangerang. Proses ini merupakan tahapan wajib sebelum persidangan terbuka dapat dimulai.

Dilansir dari sumber berita terkait, penahanan ini dilakukan sesuai prosedur setelah berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan. Seluruh pihak terkait kini fokus pada jadwal persidangan perdana.