JAKARTAHYPE.COM - Perkembangan signifikan terjadi dalam kasus hukum yang melibatkan dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee (DRL). Tersangka kini telah resmi diserahkan dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara DRL telah lengkap atau yang dikenal dengan istilah P21. Proses serah terima ini merupakan langkah krusial menuju dimulainya persidangan di pengadilan.

Penyerahan resmi tersangka beserta barang bukti tersebut dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026. Langkah ini menegaskan bahwa semua proses penyidikan telah rampung dan siap untuk diajukan ke tahap penuntutan.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tersebut pada hari Senin, 8 Juni 2026. Pihak kejaksaan kini memegang kendali penuh atas penahanan dan persiapan dakwaan terhadap Richard Lee.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, memberikan keterangan resmi mengenai status terkini kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tahap dua telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Hari ini ya Senin, dapat menyampaikan bahwa tersangka pada hari ini, DRL, sudah kita terima pelimpahannya pada hari Jumat," ujar Made kepada awak media di kantor Kejari Kota Tangerang.

Made melanjutkan penjelasannya mengenai makna dari proses yang baru saja dilalui oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Ini menandai berakhirnya peran penyidik dan dimulainya peran jaksa penuntut umum.

"Yang mana pada hari Jumat itu dinyatakan tahap dua. Tahap dua itu adalah pelimpahan, penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Made, menegaskan bahwa semua aset dan subjek hukum telah berpindah tangan ke ranah kejaksaan.

Dengan diterimanya pelimpahan tahap II ini, langkah selanjutnya adalah penetapan jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Proses persidangan tersebut dikabarkan akan melibatkan tim khusus yang terdiri dari tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU).