JAKARTAHYPE.COM - Sidang kasus yang menjerat Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 2 Juli 2026. Fokus utama agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan oleh pihak terdakwa.

JPU secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan formil yang diajukan oleh Richard Lee. Permintaan ini diajukan agar persidangan dapat segera berlanjut pada tahap pembuktian pokok perkara.

"Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan sebuah mahkota dalam suatu proses penuntutan. Oleh karena itu, di dalam membuat surat dakwaan, terpenuhinya semua aspek, baik aspek formil maupun aspek materiil, menjadi perhatian utama kami," terang Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung di PN Tangerang, Kamis (2/7/2026).

JPU secara spesifik membantah argumen tim kuasa hukum Richard Lee mengenai yurisdiksi pengadilan. Pengacara sebelumnya mengklaim PN Tangerang tidak berwenang menyidangkan kasus ini karena domisili terdakwa berada di Palembang dan Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum menjabarkan fakta bahwa lokasi transaksi dan penyerahan produk yang menjadi inti permasalahan terjadi di wilayah Tangerang. Hal ini menjadi dasar penolakan JPU terhadap argumen domisili.

"Bahwa saksi Dokter Samira menerima penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon di rumah aja berlokasi di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," ujar JPU, menjelaskan bukti lokasi kejadian.

Terkait alibi Richard Lee yang menyatakan berada di Singapura saat transaksi pada Oktober 2024, JPU berpendapat bahwa pembuktian lokasi terdakwa merupakan materi pokok perkara. Isu seperti ini seharusnya tidak dibahas dalam agenda keberatan formil eksepsi.

Setelah menyampaikan semua poin bantahan, JPU menyimpulkan bahwa surat dakwaan yang disusun sudah disusun secara ilmiah, cermat, jelas, dan lengkap. Mereka meminta hakim untuk memutuskan eksepsi ditolak.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee, dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Jaksa menutup penyampaian tanggapannya.