JAKARTAHYPE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti sejumlah lembaga jasa keuangan yang saat ini berada di bawah pengawasan khusus mereka. Pengawasan intensif ini dilakukan menyusul ditemukannya berbagai persoalan internal, terutama terkait dengan kecukupan modal dan kualitas aset.

Lembaga-lembaga yang diawasi ketat ini mencakup berbagai sektor, mulai dari perusahaan pembiayaan digital hingga sektor asuransi dan dana pensiun. Langkah ini menunjukkan komitmen regulator dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Secara spesifik di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi atau pinjaman online (pinjol), OJK telah mengidentifikasi delapan penyelenggara yang kini harus menjalani pengawasan khusus. Hal ini menandakan adanya tantangan signifikan yang dihadapi oleh platform-platform tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan akar permasalahan yang menyebabkan entitas-entitas ini diawasi lebih ketat. Faktor utamanya adalah isu permodalan dan tingginya angka kredit macet.

"Saat ini terdapat delapan penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK periode Mei 2026, Minggu (7/6/2026).

TWP90, atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari, merupakan indikator penting yang menunjukkan seberapa besar kredit yang gagal ditagih dalam jangka waktu yang panjang. Angka yang tinggi mengindikasikan risiko yang besar bagi kelangsungan usaha pinjol tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, data OJK per April 2026 menunjukkan bahwa dari total 144 perusahaan pinjol yang terdaftar, ada delapan di antaranya yang belum berhasil memenuhi ketentuan batas modal inti minimum sebesar Rp 100 miliar. Kondisi ini menjadi salah satu pemicu pengawasan khusus.

Tidak hanya masalah modal inti, OJK juga mencatat adanya kekurangan ekuitas di beberapa penyelenggara. Sebanyak 14 dari total 94 penyelenggara pindar belum berhasil memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang ditetapkan sebesar Rp 12,5 miliar.

Selain delapan pinjol tersebut, pengawasan khusus juga diberlakukan terhadap delapan perusahaan asuransi/reasuransi serta delapan dana pensiun yang menghadapi permasalahan serupa. Ini menunjukkan bahwa pengawasan OJK bersifat komprehensif di seluruh lini jasa keuangan.