JAKARTAHYPE.COM - Menjelang perayaan Iduladha 2026, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban, salah satu ritual tahunan yang sangat dianjurkan. Namun, sebagian umat Muslim dihadapkan pada persoalan finansial berupa tanggungan utang yang belum terselesaikan.

Dilema ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai prioritas antara menunaikan kewajiban finansial atau melaksanakan sunnah muakkad berupa penyembelihan hewan kurban. Dalam syariat Islam, utang mengandung hak orang lain yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Mayoritas ulama, sebagaimana dilansir dari Suara, sepakat bahwa penyelesaian utang harus menjadi prioritas utama dibandingkan dengan pembelian hewan kurban. Hal ini didasarkan pada kedudukan utang yang merupakan hak sesama manusia yang bersifat wajib.

Lembaga keagamaan seperti BAZNAS dan MUI Sulawesi Selatan turut menegaskan bahwa hukum melunasi utang adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan. Sementara itu, ibadah kurban bagi sebagian besar ulama tetap berada dalam status sunnah yang dianjurkan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Babelinsight. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.