JAKARTAHYPE.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah menjamin kesejahteraan para mitra pengemudi ojek daring (ojol) di Indonesia.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi ini. Perpres ini mencakup berbagai aspek perlindungan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga akses terhadap layanan kesehatan.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam regulasi baru ini adalah skema pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan para pengemudi di lapangan. Sebelumnya, proporsi pendapatan pengemudi dianggap masih perlu ditingkatkan secara signifikan demi keadilan ekonomi.

Presiden Prabowo menyampaikan langsung mengenai penandatanganan regulasi penting ini saat memberikan keterangan pers di Jakarta. Ia menegaskan bahwa perlindungan sosial menjadi fokus utama dari kebijakan yang baru saja disahkannya tersebut.

"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.

Selain jaminan sosial, perubahan signifikan terjadi pada struktur bagi hasil, di mana persentase yang diterima pengemudi ditingkatkan drastis dari skema sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan stabilitas pendapatan para driver.

"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," lanjut Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu.

Di samping fokus pada transportasi daring, Presiden Prabowo juga mengumumkan pengesahan Perpres lain, yaitu Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan.

Perpres mengenai ratifikasi konvensi ILO tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan ketenagakerjaan di berbagai sektor informal dan maritim. Ini sejalan dengan upaya menyejahterakan seluruh pekerja di Indonesia.