JAKARTAHYPE.COM - Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya praktik manipulasi dalam sektor ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia, yang meliputi under invoicing dan transfer pricing. Hal ini disampaikan oleh Presiden saat menyampaikan pidatonya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 pada Rabu, 20 Mei 2026.
Permasalahan utama yang disoroti adalah ketidakmampuan seluruh keuntungan hasil ekspor masuk dan berputar di dalam negeri, yang menjadi hambatan besar bagi perekonomian nasional. Praktik seperti under invoicing, under accounting, transfer pricing, serta penyelundupan menjadi celah yang menyebabkan penerimaan negara tidak optimal.
"Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah fraud atau penipuan. Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak dari mereka membuat perusahaan di luar negeri," kata Presiden Prabowo.
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa nilai kumulatif export under-invoicing sepanjang periode 1991 hingga 2024 mencapai US$908 miliar, setara dengan sekitar Rp16.144 triliun berdasarkan asumsi kurs Rp17.780 per dolar AS. Angka ini bersumber dari data UN Comtrade 2025 yang telah diolah oleh NEXT Indonesia Institute.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, menyebut praktik misinvoicing yang mencakup under invoicing dan over voicing pada kuantitas, kualitas, maupun harga, serta transfer pricing, merupakan bentuk kejahatan penyelundupan dalam perdagangan.
"Penyelundupan yang tradisional diistilahkan di Indonesia sebagai 'kencing di laut'," kata Tungkot Sipayung kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa, 26 Mei 2026.
Tungkot menambahkan bahwa bentuk-bentuk penyelundupan tersebut menjadi lebih mudah dilakukan dan rapi jika terdapat perusahaan dalam satu grup atau aliansi, baik di negara pengekspor maupun negara pengimpor.
"Praktik bentuk-bentuk penyelundupan itu akan lebih mudah dilakukan dan rapi jika ada perusahaan satu grup (aliansi) di negara pengekspor (pengirim barang), di negara pengimpor (penerima barang) dan seterusnya," sambung Tungkot Sipayung.
Menurut Tungkot, deteksi praktik ini sebenarnya relatif mudah dengan membandingkan statistik ekspor dan impor menggunakan data yang lebih objektif seperti UN Comtrade atau ITC, di mana perbedaannya seharusnya tidak melebihi 10 persen setelah memperhitungkan biaya pengiriman (freight) dan asuransi.