JAKARTAHYPE.COM - PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) secara resmi mengumumkan pergantian susunan manajemen di tingkat Dewan Komisaris dan jajaran Direksi perusahaan konstruksi pelat merah tersebut. Keputusan penting ini diambil setelah perusahaan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) baru-baru ini.

Perubahan kepengurusan ini mencakup pemberhentian dua nama dari posisi strategis mereka di internal perusahaan. Secara spesifik, RUPST memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Arthur Lombogia dari jabatannya sebagai Komisaris.

Selain itu, Alloysius Suko Widigdo juga diberhentikan secara terhormat dari posisinya sebagai Direktur Operasi I dalam struktur manajemen ADHI. Kedua individu tersebut telah mengakhiri masa baktinya di jajaran pimpinan perusahaan.

Corporate Secretary PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Rozi Sparta, menyampaikan apresiasi atas kontribusi para pejabat yang telah purna tugas tersebut. "Dewan Komisaris dan Direksi ADHI mengucapkan terima kasih kepada Bob Arthur Lombogia dan Alloysius Suko Widigdo atas dedikasi dan dukungannya kepada ADHI selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi ADHI," kata Rozi Sparta.

Pergantian ini juga disertai dengan penunjukan anggota Dewan Komisaris baru serta penataan ulang nomenklatur dan susunan Direksi Perseroan. Pemegang saham menyetujui pengangkatan Alexander Rubi Satyoadi untuk menduduki posisi Komisaris yang baru.

Perombakan direksi juga menetapkan Vera Kirana sebagai Direktur Portofolio Bisnis dan Risiko, serta menunjuk Harimawan sebagai Direktur Operasi I yang baru. Sementara itu, Yan Arianto resmi ditetapkan sebagai Direktur Operasi II.

Rozi Sparta menjelaskan bahwa restrukturisasi manajemen ini memiliki tujuan strategis yang jelas bagi masa depan perusahaan. "keputusan yang diambil dalam RUPST merupakan bagian dari upaya Perseroan dalam memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga kesinambungan bisnis, serta mendukungpencapaian target kinerja dan strategi pertumbuhan Perseroan ke depan," ungkapnya.

Dilansir dari CNBC Indonesia, RUPST juga menghasilkan keputusan penting lain terkait kepemilikan saham negara. Pemegang saham menyetujui perubahan Saham Seri B sejumlah 54.087.737 lembar saham milik BP BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna.

Langkah konversi saham ini dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan ini menunjukkan komitmen ADHI terhadap kepatuhan regulasi pemerintah.