JAKARTA, JakartaHype.com - Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita berbagai narkotika dan obat-obatan berbahaya senilai Rp37 miliar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya itu berasal dari hasil pengungkapan 58 kasus.
"Periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni Tahun 2026 yang berhasil dilakukan penyitaan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memiliki nilai ekonomis sebesar Rp37 miliar," kata Aris, Minggu (14/6/2026).
Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi keuntungan yang hendak diraup para pelaku sekaligus menggambarkan tingginya ancaman peredaran narkotika yang berhasil dicegah aparat kepolisian.
Menurut Aris, polisi menyita beragam jenis narkotika dengan jumlah yang cukup besar. Hal ini tidak lepas dari kerja keras Satres Narkoba bersama seluruh Polsek jajaran.
"Jajaran Satres Narkoba dan Polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka. Sebanyak 15 kasus telah memasuki tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan, jelas Aris.
Barang bukti yang diamankan ada sabu seberat 3.201,56 gram bruto, narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.529 pcs, ganja seberat 55,35 gram bruto, tembakau sintetis 15,2 gram bruto, dan 25 butir ekstasi.
Polisi juga menyita 1.206 butir obat-obatan berbahaya antara lain Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Merlopam, Alprazolam, Calmlet dan Riklona.
Keberhasilan mengungkap puluhan kasus narkoba tidak hanya dari jumlah tersangka maupun nilai barang bukti. Namun dampak sosial yang berhasil dicegah.