JAKARTA, JakartaHype.com — Peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate yang dikemas dalam bentuk vape, dibongkar jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro mengungkapkan ada dua orang pelaku yang ditangkap terkait dengan kasus bernilai Rp 1,5 miliar tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi awalnya menangkap seorang tersangka berinisial FIS pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari manajemen salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara terkait dugaan peredaran vape mengandung Etomidate di lokasi tersebut,” katanya, Sabtu, (6/6/2026).
Galang menambahkan pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan vape yang ternyata mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate.
“Hasil interogasi awal menunjukkan barang tersebut akan diedarkan. Dari pengembangan kasus, kami kemudian menangkap tersangka kedua berinisial WS,” ujar Ari Galang.
Polisi yang menemukan puluhan cartridge vape Etomidate, melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di Jakarta Barat yang digunakan sebagai gudang penyimpanan.
Hasilnya petugas menemukan 276 cartridge vape Etomidate yang siap dipasarkan. Seluruh barang bukti yang disita ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 miliar.
Pelaku diketahui tak hanya mengedarkan vape Etomidate di tempat hiburan malam. Tapi juga menjualnya secara daring melalui komunikasi dan jasa pengiriman.