JAKARTAHYPE.COM - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) telah menetapkan sebuah target yang cukup ambisius dalam upaya pelestarian warisan bangsa, yaitu mencapai 1.000 penetapan status Cagar Budaya Nasional hingga tahun 2026 mendatang. Target ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam melindungi aset-aset budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi di Indonesia.

Untuk merealisasikan percepatan penetapan ini, Kemenbud memutuskan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga hukum yang relevan. Langkah strategis ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat proses verifikasi serta penetapan resmi warisan budaya.

Saat ini, data menunjukkan bahwa jumlah cagar budaya yang telah resmi menyandang predikat Cagar Budaya Nasional baru mencapai angka 460 situs atau benda. Angka ini menjadi dasar perbandingan untuk mengukur seberapa besar upaya akselerasi yang harus dilakukan dalam empat tahun ke depan.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi (PKT) Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menyampaikan bahwa mekanisme penetapan sebelumnya dilakukan secara periodik, yakni setahun sekali. Namun, arahan dari tingkat kementerian menuntut adanya perubahan signifikan dalam frekuensi penetapan tersebut.

"Jadi memang kalau biasanya kita kan penetapan cagar budaya nasional itu kan setahun sekali. Sekarang kita nggak, Pak Menteri (Fadli Zon) arahannya setahun bisa tiga kali atau empat kali," kata Restu Gunawan saat menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Kemenbud, Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026.

Pernyataan Restu Gunawan tersebut mengindikasikan adanya perubahan paradigma dalam tata kelola penetapan cagar budaya yang kini lebih mengutamakan kecepatan dan efisiensi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk segera memberikan perlindungan hukum maksimal bagi situs-situs bersejarah.

Penggandengan lembaga hukum bukan hanya bertujuan untuk aspek administratif, tetapi juga untuk memperkuat dasar hukum dalam proses pelestarian dan penanganan potensi konflik terkait kepemilikan atau pemanfaatan warisan budaya tersebut.

Tujuan utama dari percepatan ini adalah memastikan bahwa lebih banyak lagi warisan budaya Indonesia yang mendapatkan pengakuan formal dan perlindungan hukum yang lebih kuat sebelum terancam oleh perubahan zaman atau pembangunan.

Dilansir dari pemberitaan saat konferensi pers tersebut, upaya ini menunjukkan sinergi antarlembaga untuk menjaga keberlanjutan budaya nasional Indonesia.