JAKARTAHYPE.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis, 23 Juli 2026, memutuskan untuk mengabulkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa.

Keputusan ini mengindikasikan bahwa dakwaan yang sebelumnya dikenakan terhadap dr. Tifa dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan. Hal ini merupakan perkembangan signifikan dalam kasus yang sedang berjalan.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati. Beliau membacakan putusan yang menguntungkan pihak terdakwa.

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam persidangan. Pernyataan ini menegaskan penerimaan eksepsi oleh majelis hakim.

Sebagai konsekuensi dari pengabulan eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara yang berkaitan dengan nama dr. Tifa kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini akan dibebankan kepada negara. Keputusan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam kasus serupa.

Perkara ini berawal dari dakwaan yang diajukan oleh pihak penuntut umum terhadap dr. Tifa. Namun, tim advokat terdakwa mengajukan keberatan yang kemudian diterima oleh pengadilan.

Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur. Tanggal pasti putusan ini dibacakan adalah Kamis, 23 Juli 2026.

Dengan batalnya dakwaan, maka proses hukum terhadap dr. Tifa akan kembali ke tahap awal atau memerlukan peninjauan ulang dari pihak kejaksaan. Hal ini menjadi titik penting dalam perjalanan kasus ini.