JAKARTAHYPE.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali baru-baru ini melaksanakan operasi pengawasan ketat yang berhasil mengamankan sebanyak 62 orang Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melanggar peraturan keimigrasian. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan orang asing di Pulau Dewata.
Patroli terpadu ini dilaksanakan secara sistematis menyasar berbagai titik rawan yang menjadi area pengawasan utama Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan semua pendatang terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Fokus utama dari kegiatan pengawasan yang dilaksanakan tersebut mencakup beberapa jenis pelanggaran serius. Hal ini termasuk penindakan terhadap WNA yang terbukti melampaui batas izin tinggal atau yang dikenal sebagai kasus overstay.
Selain masalah batas waktu tinggal, pengawasan juga diperketat terhadap praktik pemberian data palsu yang digunakan oleh WNA untuk memuluskan proses perolehan visa mereka. Imigrasi memandang tindakan pemalsuan dokumen sebagai pelanggaran serius yang mengancam integritas sistem keimigrasian.
Lebih lanjut, operasi ini juga bertujuan melindungi izin tinggal WNA agar tidak disalahgunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal. Aktivitas terlarang tersebut meliputi upaya bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam skema investasi fiktif, serta kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan keterangan resmi mengenai hasil operasi penertiban tersebut pada hari Selasa, 5 Mei 2026. Pernyataan beliau menyoroti pentingnya penegakan hukum ini bagi citra Bali secara keseluruhan.
"Patroli ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Felucia Ratna juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan garda terdepan dalam upaya menjaga marwah pariwisata Bali di mata internasional. Hal ini menunjukkan keseriusan instansi dalam menjaga kualitas lingkungan bagi wisatawan dan penduduk lokal.
"Felucia mengungkapkan upaya ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali," demikian disampaikan beliau.