JAKARTA, JakartaHype.com – Tahapan awal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun ajaran 2026 telah resmi dibuka. Tahap ini mencakup proses pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK).

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki) pada Selasa (2/6/2026), tahapan awal ini telah dimulai sejak Senin (25/5/2026).

“Mulai Senin 25 Mei 2026, proses pendaftaran tahap awal telah resmi dibuka. Pengajuan akun, verifikasi kartu keluarga,” demikian bunyi unggahan tersebut.

Calon peserta didik baru jenjang SMP dan orang tua diingatkan untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Persyaratan Umum dan Usia

Salah satu syarat utama bagi calon siswa adalah merupakan Warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Calon murid baru juga harus memastikan bahwa mereka belum terdaftar pada jenjang yang dituju.

Terkait usia, calon siswa SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, serta telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen kelulusan lain.

Untuk mendukung verifikasi usia, calon siswa wajib menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran yang tercatat dalam KK paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran, kecuali untuk jalur afirmasi prioritas pertama dan penerima manfaat panti sosial.