Jakarta, JakartaHype.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan platform digital secara berlebihan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI akan mengikuti dan melaksanakan seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengenai pembatasan akses media sosial bagi kelompok usia tertentu.
"Jakarta secara penuh menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, terutama Komdigi mengenai pembatasan anak usia tertentu yang tidak boleh menggunakan itu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/7).
Menurutnya, penerapan aturan tersebut tidak boleh berhenti sebatas tahap awal. Ia menilai konsistensi menjadi faktor utama agar kebijakan benar-benar mampu melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.
"Kami memberikan dukungan dan memang harus secara konsisten ini dilanjutkan. Jangan kemudian kebijakan itu hanya bersifat di awal," katanya.
Upaya pembatasan penggunaan media sosial juga diperkuat melalui terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Regulasi tersebut melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuh kembang fisik dan mental anak.
Pramono juga mengapresiasi langkah Komdigi bersama kementerian terkait dalam memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak. Ia menyebut Jakarta dipercaya menjadi daerah percontohan dalam penerapan kebijakan tersebut.
"Jakarta sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan Komdigi dan juga kementerian yang membidangi perlindungan anak dan perempuan. Makanya Jakarta digunakan sebagai role model untuk itu," tegasnya.
Sebagai informasi, Jakarta telah ditetapkan sebagai kota percontohan nasional dalam implementasi layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan Polri.
Program yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) itu bertujuan membangun sistem perlindungan yang terintegrasi, efektif, dan berkeadilan. Salah satu targetnya adalah memastikan penanganan awal terhadap setiap laporan korban dapat dilakukan maksimal dalam waktu 1 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Selain mengoptimalkan layanan perlindungan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memanfaatkan berbagai fasilitas publik yang ramah bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Dukungan teknologi melalui aplikasi JAKI dan Jakarta Smart City turut dioptimalkan agar proses pelaporan serta pemenuhan hak korban dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.
Pemprov DKI Tegaskan Dukungan Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Alan Wijaya
21-07-2026 • 12 : 14 WIB
•
15901 Views
Pemprov DKI Tegaskan Dukungan Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun (Foto: Berita Jakarta)
×