Jakarta, JakartaHype.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberikan sanksi tegas terhadap pelaku vandalisme yang merusak fasilitas umum di ibu kota. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam sehingga tidak dapat menggunakan layanan transportasi publik milik Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tindakan tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan fasilitas publik.
Menurutnya, pelaku yang terbukti melakukan aksi vandalisme dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran akses terhadap layanan transportasi umum seperti Transjakarta dan moda transportasi lainnya yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI.
Pramono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan angka vandalisme di Jakarta. Ia menilai pembatasan akses transportasi umum akan menjadi hukuman yang cukup efektif bagi pelaku.
Pemerintah Provinsi DKI, lanjutnya, tidak akan mentoleransi segala bentuk perusakan fasilitas publik, termasuk aksi vandalisme yang terjadi pada lift Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Lenteng Agung di Jakarta Selatan.
Hingga kini, lift JPO tersebut belum dapat beroperasi secara optimal setelah terjadi pencurian dan pemotongan kabel jaringan listrik pada awal Juni 2026. Untuk itu, Pramono telah menginstruksikan jajarannya melakukan penyelidikan sekaligus mempercepat perbaikan jaringan yang terdampak.
Ia menambahkan, Pemprov DKI berkomitmen menjaga dan meningkatkan kualitas berbagai fasilitas publik, termasuk JPO dan sarana penyeberangan lainnya. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai penting untuk mendukung kenyamanan serta keselamatan masyarakat, khususnya para pejalan kaki saat beraktivitas di Jakarta.
Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelaku Vandalisme, Bisa Diblokir dari Transportasi Umum
Alan Wijaya
15-06-2026 • 17 : 22 WIB
•
2672 Views
Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelaku Vandalisme (Foto: Sudin Bina Marga Bersihkan Vandalisme di Underpass Senen/Berita Jakarta)
×