Jakarta, JakartaHype.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Program tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan berlaku untuk sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak terutang.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan, penghapusan denda dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengurus surat permohonan atau menjalani prosedur tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

“Pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan melalui sistem yang tersedia,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, wajib pajak dapat melunasi kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.

Pemprov DKI Jakarta berharap program ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.