Jakarta, JakartaHype.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat menyusun regulasi teknis terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Langkah ini diambil menyusul ketetapan pemerintah pusat yang memberlakukan skema kerja jarak jauh sebagai respons atas dampak konflik di Timur Tengah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan rasa syukurnya bahwa kebijakan pusat tersebut jatuh pada hari Jumat. Menurutnya, hal ini tidak akan mengganggu agenda rutin transportasi umum Jakarta yang biasanya memiliki kepadatan khusus pada tengah pekan.
Pengetatan Pengawasan dan Larangan Mobilitas
Salah satu poin krusial dalam aturan yang tengah digodok adalah larangan bagi ASN yang sedang bertugas di rumah untuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi. Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki rambu-rambu yang jelas agar tidak disalahgunakan.
"Penggunaan kendaraan pribadi selama WFH tidak diperbolehkan. Kita tahu seluruh ASN DKI sudah difasilitasi transportasi umum gratis, sehingga ini akan menjadi acuan dalam pengawasan di lapangan," ujar Pramono di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Mekanisme pemantauan performa dan keberadaan ASN selama bekerja dari rumah nantinya akan diatur secara detail oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pelayanan Publik Tetap Siaga di Lapangan
Meski kebijakan WFH diberlakukan, Pemprov DKI menjamin layanan dasar masyarakat tidak akan terhenti.
Pramono merinci bahwa sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung wajib tetap bekerja dari kantor atau lapangan.