Jakarta, JakartaHype.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas akses mobilitas bagi warga melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG). Fasilitas ini memungkinkan masyarakat dari berbagai lapisan untuk menikmati layanan bus Transjakarta tanpa dikenakan biaya sepeser pun.
Program ini menyasar 15 kategori penerima manfaat yang dinilai membutuhkan dukungan akses transportasi, mulai dari kalangan pelajar, lansia, hingga petugas sosial di tingkat lingkungan.
Daftar Penerima Manfaat
Berdasarkan data resmi, kategori masyarakat yang berhak mendapatkan KLG antara lain:
Pendidikan & Pemuda: Pemegang KJP Plus, KJMU, pendidik/tenaga kependidikan PAUD, serta pengurus Karang Taruna.
Petugas Pelayanan Publik: Anggota TNI/Polri, ASN dan pensiunan PNS DKI, PJLP, serta pegawai non-ASN Pemprov DKI.
Sektor Sosial & Komunitas: Tim Penggerak PKK, Jumantik, Dasawisma, pengurus Posyandu, hingga penjaga rumah ibadah.
Kesejahteraan Khusus: Lansia, penyandang disabilitas, Veteran RI, penghuni Rusunawa, warga Kepulauan Seribu, dan buruh pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
Mekanisme Pendaftaran Daring (Online)