JAKARTAHYPE.COM - Sidang dugaan kasus korupsi terkait investasi PT MDI Ventures dan BVI pada TaniHub Group kembali berlanjut di meja hijau dengan fokus pada pembelaan terdakwa. Perkembangan terbaru ini menyoroti argumen tim penasihat hukum yang bersikeras bahwa seluruh proses investasi tersebut merupakan tindakan bisnis yang sah.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan kerugian negara yang signifikan dalam skema pendanaan sektor agritech. Sidang ini diselenggarakan di pengadilan untuk menguji keabsahan dan pertanggungjawaban atas keputusan investasi yang dipermasalahkan.

Hotma Sitompoel Law Firm, yang mewakili terdakwa Nicko Widjaja, menyampaikan nota penutup pembelaan mereka dalam agenda persidangan tersebut. Mereka menegaskan bahwa semua tahapan penanaman modal telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi internal yang berlaku di perusahaan investasi tersebut.

Menurut penjelasan tim kuasa hukum, proses investasi ke TaniHub telah melalui serangkaian tahapan yang ketat. Tahapan tersebut meliputi initial screening, pre due diligence, hingga deep due diligence, yang semuanya diklaim berbasis pada Buku Panduan Operasional perseroan.

Tim advokat juga membeberkan data persidangan yang mereka nilai menguatkan posisi klien mereka, terutama terkait ketiadaan niat jahat. Penasihat hukum menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur mens rea atau niat buruk dari terdakwa dalam melaksanakan investasi yang saat ini dipermasalahkan.

Fakta persidangan juga diklaim tidak menunjukkan adanya tindakan suap atau aliran dana yang menguntungkan kepentingan pribadi terdakwa. Selain itu, tuduhan mengenai piutang fiktif dari Jaksa Penuntut Umum juga dibantah karena dinilai telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) operasional BVI.

Tim kuasa hukum Nicko Widjaja secara eksplisit menyatakan dalam dokumen penutup persidangan bahwa "Business judgment is not a crime," menekankan bahwa keputusan bisnis yang diambil tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

Mereka juga menyampaikan protes keras terhadap tuntutan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penasihat hukum menilai tuntutan tersebut tidak berlandaskan pada fakta-fakta yang terungkap selama rangkaian persidangan berlangsung.

"Tuntutan tersebut jelas tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika, terlebih ketika Penuntut Umum sendiri tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan kewenangan," tulis tim kuasa hukum dalam pembelaannya.