JAKARTAHYPE.COM - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat layanan digitalnya demi memudahkan para pekerja dalam memantau dana masa depan mereka. Saat ini, peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui platform online yang praktis.

Layanan pengecekan saldo ini dapat diakses secara langsung melalui aplikasi resmi bernama JMO. Kehadiran aplikasi ini menjadi solusi bagi para pekerja yang ingin mengetahui perkembangan dana jaminan sosial mereka tanpa harus datang ke kantor cabang.

Program JHT sendiri merupakan instrumen perlindungan sosial yang ditujukan bagi berbagai kategori pekerja di Indonesia. Dikutip dari CNBC Indonesia, kepesertaan ini mencakup pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Mengenai mekanisme pendanaan, saldo JHT dikumpulkan melalui iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima peserta. Pembagiannya terdiri dari tanggungan peserta sebesar 2 persen dan kontribusi perusahaan pemberi kerja sebesar 3,7 persen.

Selain akumulasi iuran, dana tersebut juga mendapatkan nilai tambah melalui pengembangan investasi yang dilakukan secara profesional. "Peserta akan mendapatkan pengembangan investasi sebesar 5 persen setiap tahunnya dari total dana yang tersimpan," tulis informasi dalam artikel tersebut.

Bagi pekerja yang ingin menggunakan layanan ini, aplikasi JMO sudah tersedia dan dapat diunduh melalui ponsel pintar. Pengguna perangkat Android maupun iPhone dapat menginstal aplikasi tersebut untuk mulai mengakses data kepesertaan mereka.

Setelah melakukan instalasi, peserta dapat mengikuti tahapan verifikasi untuk melihat rincian saldo yang tertera di layar utama. Informasi yang ditampilkan cukup lengkap, mulai dari status kepesertaan, segmen peserta, hingga rincian pembayaran iuran terakhir.

Terkait dengan pemanfaatan dana, terdapat regulasi khusus yang mengatur kapan saldo tersebut dapat diambil oleh peserta secara utuh. "Manfaat saldo ini bisa diberikan sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selamanya," jelas pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Selain pencairan total, aturan yang berlaku juga memungkinkan peserta untuk mengambil sebagian saldo sebelum memasuki masa pensiun. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan mendesak atau rencana jangka panjang peserta selama masih aktif bekerja.