JAKARTAHYPE.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam yang memiliki niat melaksanakan ibadah kurban perlu memperhatikan ketentuan syariat terkait larangan memotong kuku dan rambut. Ketentuan ini merupakan bagian penting dari persiapan spiritual sebelum menyembelih hewan kurban.

Berdasarkan estimasi Kalender Hijriah yang dirilis Kementerian Agama RI, awal Zulhijah atau 10 Zulhijah 1447 H diprediksi jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026. Meskipun demikian, ketetapan resmi akan menunggu hasil sidang isbat pemerintah.

Mayoritas ulama sepakat bahwa larangan memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban ini diberlakukan sejak malam pertama bulan Zulhijah. Batas waktu ini dihitung efektif setelah matahari terbenam pada akhir bulan Zulkaidah.

Diperkirakan, bagi yang berniat kurban, waktu dimulainya larangan ini adalah sejak Minggu malam, 17 Mei 2026. Aturan ini berlaku mengikat bagi mereka yang sudah memantapkan niat berkurban sejak awal bulan.

Bagi Muslim yang baru memutuskan untuk berkurban setelah tanggal 1 Zulhijah berjalan, maka larangan tersebut baru dimulai sejak niat itu tertanam dalam hati mereka. Mereka dianjurkan menahan diri hingga hewan kurban disembelih.

Larangan menahan diri memotong kuku dan rambut ini secara otomatis berakhir segera setelah proses penyembelihan hewan kurban atas nama pekurban selesai dilaksanakan. Oleh karena itu, pekurban yang mewakilkan penyembelihan wajib mengetahui waktu pastinya.

Jika penyembelihan kurban baru dapat terlaksana pada hari Tasyrik, yakni tanggal 11 hingga 13 Zulhijah (atau sampai Sabtu, 30 Mei 2026), maka kewajiban menahan diri tetap berlaku hingga proses penyembelihan selesai.

Anjuran untuk menahan diri dari memotong bagian tubuh ini bersumber langsung dari ajaran Rasulullah SAW, yang kemudian menjadi landasan bagi penetapan hukum oleh para ulama. Dikutip dari Cahaya, hadis sahih menjadi dasar utama penetapan hukum ini.

Terdapat sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya," (HR. Muslim: 1977).