JAKARTAHYPE.COM - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting yang dilaksanakan umat Islam setiap Hari Raya Iduladha. Di antara pilihan hewan kurban seperti kambing dan domba, sapi sering menjadi primadona karena memungkinkan pelaksanaan secara kolektif.

Kurban sapi memiliki aturan spesifik dalam pelaksanaannya jika dibandingkan dengan hewan kurban tunggal seperti kambing. Sementara satu ekor kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang yang berkurban, sapi menawarkan fleksibilitas untuk dibagi.

Dalam syariat Islam, seekor sapi diperbolehkan untuk dikurbankan maksimal oleh tujuh orang peserta. Ketentuan ini bersumber dari ajaran Nabi Muhammad SAW yang menetapkan bahwa unta dan sapi dapat dibagi untuk tujuh orang dalam ibadah kurban.

Artinya, secara teknis satu ekor sapi dapat dibeli secara patungan oleh tujuh individu yang berniat melakukan ibadah kurban masing-masing. Setiap peserta yang berkontribusi akan mendapatkan pahala kurban sesuai dengan niat dan bagiannya.

Namun, jumlah peserta yang berkurban sapi tidak harus selalu mencapai kuota maksimal tujuh orang. Kurban sapi sah saja dilakukan oleh satu orang, dua orang, tiga orang, hingga batas maksimal tujuh orang.

Semakin sedikit jumlah peserta kurban, maka porsi kepemilikan masing-masing orang terhadap sapi kurban tersebut akan menjadi semakin besar. Hal ini penting diperhatikan dalam pembagian kepemilikan sebelum penyembelihan.

Berdasarkan ketentuan fikih umum, jika jumlah peserta melebihi tujuh orang, maka kurban tersebut dianggap tidak sah bagi sebagian peserta yang melebihi batas. Oleh sebab itu, panitia kurban umumnya membatasi maksimal tujuh nama untuk setiap satu ekor sapi.

Dilansir dari Kiaton, dalam pelaksanaannya, kurban sapi memiliki aturan tersendiri dibanding kambing atau domba.

Agar ibadah kurban sapi dapat dianggap sah menurut syariat, hewan yang dikurbankan harus memenuhi serangkaian syarat yang telah ditetapkan. Hal ini juga ditegaskan oleh BAZNAS terkait kriteria hewan yang sah.