JAKARTAHYPE.COM - Menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan ritual penting yang mengandung nilai spiritual mendalam serta manfaat sosial bagi masyarakat. Agar ibadah kurban ini dianggap sah di mata agama, bernilai pahala, dan dagingnya halal untuk dikonsumsi, seluruh prosesnya wajib dilaksanakan berlandaskan ketentuan syariat Islam yang telah ditetapkan.

Aspek krusial pertama yang harus diperhatikan adalah kualifikasi dari orang yang akan melakukan penyembelihan (juru sembelih). Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penyembelih agar prosesnya dianggap sah secara syariat.

Syarat-syarat ini mencakup beberapa aspek fundamental, seperti penyembelih harus beragama Islam, memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat, serta secara rutin melaksanakan ibadah-ibadah wajib. Selain itu, juru sembelih juga diwajibkan telah mencapai usia akil baligh, serta memiliki pengetahuan memadai mengenai tata cara menyembelih yang sesuai dengan ketentuan Islam.

Terdapat batasan waktu yang tegas mengenai kapan penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan. Penyembelihan tidak diperkenankan dilakukan sebelum waktu subuh (terbit fajar) pada Hari Raya Idul Adha.

Pelaksanaan penyembelihan disunnahkan untuk dimulai setelah selesainya salat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah, atau dapat dilanjutkan pada hari-hari Tasyrik berikutnya, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Waktu pelaksanaan ini menjadi penentu keabsahan kurban sebagai ibadah hari raya.

Saat proses penyembelihan hendak dimulai, terdapat bacaan yang wajib diucapkan untuk mensucikan hewan tersebut. Dinyatakan bahwa saat akan menyembelih, wajib hukumnya untuk melafalkan "Bismillaahi wallaahu akbar" tanpa perlu menambahkan frasa "Ar Rahman dan Ar Rahim" di dalamnya.

Mengenai bacaan takbir "Allahu Akbar," ulama menetapkan hukumnya sebagai sunnah, yang kemudian dianjurkan untuk diikuti dengan membaca salah satu kalimat doa spesifik. Doa-doa tersebut meliputi "Hadza minka wa laka", atau "Hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (sebutkan nama shohibul qurban)".

Pilihan doa lain yang juga dianjurkan untuk dibaca setelah takbir adalah "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban)," sebagai permohonan agar ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT.

Panduan ini sangat penting untuk diikuti secara ketat demi menjaga kesempurnaan ibadah kurban yang dilaksanakan oleh umat Muslim. Informasi ini bersumber dari artikel yang ditulis oleh Bima Aryo, yang dipublikasikan pada 26 Mei 2026 pukul 08:49 WIB.