JAKARTA, JakartaHype.com - Seorang pria berinisial ZF (24) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kawasan Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut lantaran pria itu kedapatan memasarkan situs judi online dan disinyalir sebagai kaki tangan bandar besar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan tersangka ZF diketahui berperan sebagai operator tunggal situs judi online.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat dan penyelidikan dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata Aris, Selasa (21/4/2026).
Penangkapan yang dilakukan di bawah komando Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa itu mengungkap fakta lain.
Aris menambahkan yang bersangkutan mengoperasikan dan memasarkan tiga situs judi online menggunakan gawai pribadinya.
"Kami sita dua unit handphone milik tersangka yang dipergunakan juga untuk mempromosikan situs judi online," kata Aris.
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diduga ZF sebagai kaki tangan bandar judi besar pemilik tiga situs.
Terkait dengan dugaan ini, pihak kepolisian masih akan menelusuri dan mendalami perihal adanya keterlibatan dengan pihak lain.