INFOTREN.ID - Pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang signifikan bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta. Besaran tarif yang harus disetor ke negara ini mencapai Rp 500 juta per orang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, menggantikan peraturan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," demikian bunyi Pasal 7 dalam peraturan tersebut, seperti dikutip pada Rabu (15/7/2026).
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, besaran tarif PNBP untuk perpindahan wilayah jabatan notaris dikategorikan berdasarkan daerah tujuan. Untuk perpindahan ke kategori daerah B, notaris dikenakan tarif Rp 50 juta per orang. Sementara itu, perpindahan ke kategori daerah C mematok tarif Rp 25 juta per orang.
Untuk perpindahan ke kategori daerah A, yang tidak termasuk Jakarta, tarif yang ditetapkan adalah Rp 100 juta per orang. Namun, apabila perpindahan wilayah jabatan dilakukan ke Jakarta, tarifnya melonjak drastis menjadi Rp 500 juta per orang.
Tarif Rp 500 juta juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A, dengan tujuan akhir di Jakarta. Jika tujuan perpindahan selain Jakarta, tarif yang dikenakan adalah Rp 150 juta per orang.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif PNBP untuk proses pengangkatan notaris. Tarif ini mengalami kenaikan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta per orang. Namun, tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sama, yaitu Rp 200 ribu per permohonan.
Penggantian Surat Keputusan Menteri yang berkaitan dengan pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan, atau pemberhentian notaris karena hilang atau rusak juga dikenakan tarif Rp 1 juta per orang. Lebih lanjut, pemerintah menetapkan tarif PNBP untuk perpanjangan masa jabatan bagi notaris yang berusia 67 hingga 70 tahun sebesar Rp 40 juta per orang per tahun.