JAKARTA, JakartaHype.com - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Utara.
Penangkapan itu berdasarkan dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax dan trihexy.
Dirpolairud Polda Metro jaya Kombes Pol Mustafa, Sik, MH di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin.
Langkah itu dilakukan karena berpotensi peredaran obat keras ilegal membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan,” katanya, Senin (25/5/2026).
Ia mengatakan tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Apalagi berdasarkan informasi yang diterima, peredaran obat keras ilegal tersebut menargetkan para nelayan atau anak buah kapal (ABK) di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo mengatakan pengungkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.