JAKARTAHYPE.COM - Polemik mengenai sisa kuota internet yang hangus kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja (Cipta Kerja). Dalam persidangan tersebut, isu yang bersinggungan dengan sektor telekomunikasi ini dihadirkan bersama asosiasi industri dan penyelenggara layanan telekomunikasi sebagai pihak terkait.

Isu ini menyentuh aspek fundamental kehidupan sehari-hari masyarakat modern, di mana akses internet menjadi penunjang utama untuk bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik. Oleh karena itu, publik menaruh perhatian besar terhadap skema paket data, khususnya ketika masa aktif paket berakhir sementara sisa kuota masih tersedia.

Dalam proses persidangan tersebut, Hakim MK secara tegas menyoroti pentingnya aspek keadilan dan transparansi dalam praktik penyediaan layanan data. Mereka mendorong agar ditemukan solusi yang secara efektif dapat melindungi hak-hak pelanggan telekomunikasi di Indonesia.

"Kita perlu mengakui ada concern konsumen yang valid. Pelanggan membayar, lalu merasa manfaatnya berhenti sebelum optimal. Tantangannya adalah bagaimana memperbaiki governance agar pelanggan paham sejak awal, tanpa mengorbankan kualitas layanan untuk publik luas," ujar M. Ridwan Effendi, Associate Professor di STEI ITB, pada Jumat (24/4/2026).

Ridwan Effendi kemudian memaparkan beragam praktik internasional sebagai perbandingan dalam pengelolaan paket data prabayar. Sebagai contoh, di Filipina, operator Globe menawarkan paket dengan masa berlaku spesifik seperti 7 hari atau 15 hari, menunjukkan pembatasan waktu adalah praktik umum.

Sementara itu, di Malaysia, operator CelcomDigi menggunakan siklus 30 hari sebagai standar umum untuk paket bulanan mereka. Demikian pula di Thailand, dtac menyediakan paket tambahan (add-on) dengan durasi bervariasi mulai dari satu hari hingga 30 hari, mengindikasikan bahwa pembatasan masa berlaku adalah pendekatan lazim secara global.

Namun, tidak semua operator menerapkan kebijakan tanpa fleksibilitas, karena beberapa penyedia layanan menawarkan opsi rollover atau akumulasi data yang tidak terpakai. Singapura menjadi contoh, di mana Singtel Prepaid memungkinkan pelanggan mengakumulasi sisa data hingga enam bulan asalkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Pendekatan lain yang menunjukkan fleksibilitas adalah opsi "tanpa masa kedaluwarsa" yang ditawarkan oleh Smart di Filipina melalui paket Magic Data. Keragaman praktik global ini menyiratkan bahwa operator umumnya menggabungkan paket berbatas waktu sebagai standar, sambil menyediakan opsi fleksibilitas bagi segmen pelanggan tertentu.

Oleh karena itu, Ridwan Effendi menekankan bahwa fokus diskusi kebijakan seharusnya bukan hanya pada keberadaan masa berlaku, melainkan bagaimana pilihan layanan tersebut disajikan. "Praktik global itu beragam. Ada yang masa aktifnya tegas, ada yang memberi opsi rollover dengan syarat tertentu. Ruang kebijakan dan desain produk itu ada di Indonesia. Tinggal bagaimana dibuat yang paling transparan dan adil," tegas Ridwan.