JAKARTAHYPE.COM - Raksasa teknologi Meta telah mengambil langkah signifikan dengan menyesuaikan batas usia minimum untuk tiga platform utamanya di Indonesia. Kebijakan baru ini menetapkan bahwa pengguna harus berusia minimal 16 tahun untuk dapat mengakses Instagram, Facebook, dan Threads.

Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak hari kemarin, Kamis, 9 April 2026, di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan respons langsung perusahaan terhadap regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah mengenai pembatasan penggunaan media sosial.

Regulasi yang mendasari perubahan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang diberlakukan pada akhir bulan Maret lalu. Pemerintah Indonesia telah mengawasi implementasi perubahan kebijakan oleh perusahaan teknologi global ini.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah mengonfirmasi bahwa perubahan ini telah tercatat secara resmi oleh kementeriannya. Pihaknya memantau kepatuhan Meta terhadap aturan yang baru ditetapkan tersebut.

"Perhari ini kita sudah lihat bahwa meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimum usia ke 16 tahun pada seluruh platformnya yaitu Instagram, Facebook, dan juga Threads," kata Meutya Hafid dalam konferensi pers yang digelar kemarin.

Meta sendiri telah menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai penyesuaian batas usia ini melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Hal ini menunjukkan langkah formal perusahaan dalam mematuhi arahan regulator.

Pihak Meta dilaporkan meminta waktu tambahan hingga hari ini, Jumat (10/4/2026), untuk menyelesaikan pembaruan sistem secara menyeluruh. Hal ini disebabkan oleh jumlah pengguna di Indonesia yang sangat besar, melebihi 100 juta akun.

"Jadi kalau teman-teman buka di HP yang berbeda tampilannya masih beda tapi tadi kita sudah periksa bahwa sebagian besar memang sudah berubah ke 16 dan esok rencananya seluruhnya sudah akan berubah ke 16 tahun," ucap Meutya Hafid mengenai progres implementasi di lapangan.

Selain itu, Menteri Meutya Hafid juga menggarisbawahi bahwa pembaruan pedoman komunitas ini kini telah tersedia dalam dua bahasa. Versi bahasa Inggris telah ada dan pihaknya juga telah menerima laporan mengenai rilis versi bahasa Indonesia.