JAKARTAHYPE.COM - Banyak umat Islam yang masih bertanya-tanya mengenai hukum melaksanakan puasa sunah segera setelah perayaan Iduladha berakhir. Ada anggapan umum bahwa puasa sunah bisa langsung ditunaikan seperti biasa pasca Lebaran Haji.
Namun, dalam ajaran Islam terdapat waktu-waktu spesifik yang justru ditetapkan sebagai larangan untuk menunaikan ibadah puasa. Larangan tegas ini berlaku secara khusus pada Hari Tasyrik yang jatuh selama tiga hari berturut-turut setelah Iduladha.
Hari Tasyrik memiliki makna spiritual yang mendalam karena erat kaitannya dengan puncak ibadah penyembelihan kurban, momen bersantap bersama, serta waktu untuk memperbanyak zikir kepada Allah SWT. Penjelasan mengenai waktu larangan puasa ini diperoleh dari berbagai sumber otoritatif seperti MUI Online dan NU Online.
Hari Tasyrik merujuk pada tiga hari setelah tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dalam kalender Hijriah. Pada rentang waktu ini, umat Islam masih diperkenankan untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Atmosfer perayaan Iduladha biasanya masih terasa sangat kental di tengah masyarakat selama periode tiga hari tersebut. Secara etimologi, kata tasyrik berasal dari bahasa Arab "syarraqa" yang berkaitan erat dengan terbitnya matahari atau aktivitas menjemur di bawah terik sinar matahari.
Para ulama memiliki beberapa pandangan berbeda mengenai latar belakang penamaan Hari Tasyrik ini. Salah satu pendapat yang populer menyebutkan bahwa istilah ini muncul dari kebiasaan masyarakat terdahulu yang menjemur daging kurban agar awet.
"Masyarakat pada masa Rasulullah SAW belum memiliki fasilitas alat pendingin modern seperti kulkas. Oleh karena itu, daging kurban yang diperoleh dalam jumlah banyak akan dijemur di bawah sinar matahari agar lebih awet dan dapat disimpan dalam jangka waktu yang lebih lama," demikian dijelaskan.
Pendapat lain mengaitkan penamaan Hari Tasyrik dengan waktu pelaksanaan ibadah penyembelihan kurban yang umumnya dimulai setelah matahari terbit. Hari Tasyrik secara resmi masuk dalam daftar waktu yang diharamkan untuk berpuasa dalam syariat Islam.
Larangan puasa ini dikeluarkan karena adanya anjuran kuat bagi umat Islam untuk menikmati hidangan makanan dan minuman sebagai bentuk perayaan hari raya. Rasulullah SAW sendiri telah memberikan petunjuk mengenai esensi hari-hari tersebut.