JAKARTAHYPE.COM - Setelah ritual penyembelihan hewan kurban rampung dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah pendistribusian seluruh bagian tubuh hewan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya sesuai syariat. Persoalan yang sering menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam adalah mengenai keabsahan hukum jika kulit hewan kurban diperjualbelikan.

Sebelum membahas isu penjualan, penting bagi setiap Muslim untuk memahami tata cara pembagian daging kurban yang telah ditetapkan. Daging kurban wajib dibagikan kepada shohibul kurban, tetangga sekitar, kerabat, serta kelompok fakir dan miskin.

Keutamaan ibadah kurban ini berlandaskan pada sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang menekankan besarnya pahala yang dijanjikan Allah SWT. Dilansir dari Detikcom melalui Buku Saku Fiqih Qurban karya M Nurrosyid Huda Setiawan, dijelaskan bahwa amalan kurban adalah yang paling dicintai Allah.

"Sesungguhnya hewan kurban yang telah dipotong kelak pada hari kiamat akan datang lengkap dengan tanduk, kuku, dan rambutnya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah diterima oleh Allah SWT sebelum mengalir ke tanah," demikian bunyi hadits tersebut (HR Ibnu Majah).

Mengenai kepemilikan final kulit, tanduk, dan organ lainnya, Abdul Somad dalam buku 33 Tanya-Jawab Seputar Kurban menyatakan bahwa secara dasar hak milik tetap berada pada shohibul qurban. Namun, mengomersialkan atau menjual bagian-bagian tersebut, termasuk daging, lemak, kepala, hingga bulu, dinyatakan haram.

"Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka berarti ia tidak berkurban," tegas kutipan hadits yang dirujuk dalam buku tersebut (HR Hakim).

Shohibul kurban diperbolehkan memanfaatkan kulit hewan kurban tersebut untuk keperluan pribadi mereka sehari-hari, seperti membuat kerajinan atau keperluan rumah tangga lainnya. Pemanfaatan secara pribadi ini dilegalkan dalam syariat, namun tindakan menjualnya demi mendapatkan uang tunai tetap tidak diperkenankan.

Terdapat pandangan ulama alternatif yang membolehkan transaksi penjualan kulit hewan kurban, sebagaimana dipaparkan oleh Hasbiyallah dalam buku Fiqih. Pandangan ini mensyaratkan bahwa seluruh hasil penjualan tersebut harus disedekahkan atau dialokasikan untuk kemaslahatan kegiatan keagamaan.

Gus Dewa dalam bukunya, Gus Dewa Menjawab, menawarkan formulasi hukum yang berbeda mengenai jual beli kulit kurban. Transaksi jual beli baru dianggap sah jika shohibul qurban sudah terlebih dahulu menyerahkan hak milik kulit tersebut kepada pihak penerima kurban atau mustahik.