JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh warga memilah sampah yang dihasilkan di rumah tangga. Ketentuan ini akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 10 Mei 2026 mendatang.

Kebijakan implementasi pemilahan sampah ini diatur secara hukum melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026. Dokumen resmi ini berjudul tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Dokumen penting tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Gubernur Pramono Anung, menandakan keseriusan Pemprov dalam mengelola timbulan sampah di ibu kota.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, sampah rumah tangga kini wajib dipisahkan ke dalam empat jenis kategori utama sebelum dibuang atau diolah lebih lanjut.

Kategori pertama adalah sampah organik, yaitu material yang mudah membusuk dan terurai secara alami. Contoh dari jenis sampah ini mencakup sisa makanan, kulit buah-buahan, serta dedaunan yang dikumpulkan.

Pengolahan sampah organik ini direncanakan untuk dialihkan ke proses pengomposan atau dimanfaatkan dalam budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), bahkan bisa dialirkan ke biodigester.

Kategori kedua mencakup sampah anorganik, yang merupakan material kering dan umumnya tidak mudah membusuk. Kategori ini meliputi botol plastik, botol kaca, kertas, kemasan plastik, dan berbagai jenis logam.

"Pengolahan sampah anorganik akan disalurkan ke bank sampah atau industri daur ulang," demikian bunyi salah satu poin dalam instruksi gubernur tersebut.

Selanjutnya, kategori ketiga adalah Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yakni sampah rumah tangga spesifik yang memiliki kandungan zat kimia berbahaya, beracun, atau korosif.