JAKARTAHYPE.COM - Perdebatan mengenai "kuota internet hangus" kembali mencuat seiring adanya uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), memicu reaksi publik yang emosional. Namun, di balik isu tersebut, terdapat pertanyaan fundamental mengenai perwujudan keadilan sosial dalam layanan telekomunikasi di Indonesia yang merupakan negara kepulauan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, menekankan pentingnya menempatkan diskusi publik ini dalam konteks yang lebih luas dan utuh. Isu ini mencakup bagaimana infrastruktur jaringan dikelola untuk memastikan akses internet yang merata, bukan hanya terpusat di kota-kota besar, melainkan juga menjangkau wilayah pelosok.
Karakteristik geografis Indonesia yang terdiri lebih dari 17.000 pulau menjadi tantangan besar dalam pemerataan akses internet. Upaya ini membutuhkan investasi infrastruktur masif, termasuk pembangunan menara BTS, jaringan akses, inti, sistem transmisi, hingga pusat data di lokasi yang sulit dijangkau.
Sebagai contoh upaya pemerataan, Telkomsel telah membangun lebih dari 280 ribu BTS yang menjangkau sekitar 97% populasi Indonesia. Pembangunan ini juga termasuk pengoperasian BTS di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) serta pembangunan BTS USO melalui BAKTI untuk desa-desa yang sebelumnya belum terlayani.
Mufti Mubarok menegaskan bahwa dalam konteks keadilan sosial, ukuran keberhasilan tidak hanya dilihat dari perspektif individu semata, namun juga dari akses yang dinikmati oleh semua orang, termasuk warga di daerah dengan biaya pembangunan infrastruktur yang jauh lebih tinggi dan menantang.
Selain infrastruktur, sifat jaringan telekomunikasi sebagai kapasitas bersama (shared capacity) juga kerap terabaikan dalam diskusi publik. Kapasitas jaringan tidak disediakan secara eksklusif per pengguna, melainkan digunakan bersama-sama pada waktu dan area yang sama.
Ketika beban jaringan meningkat secara berlebihan akibat akumulasi pemakaian serentak, hal ini dapat menurunkan kualitas layanan bagi banyak pengguna, seperti melambatnya kecepatan atau sering terjadi buffering. Pengelolaan jaringan menjadi krusial untuk menjaga agar akses tetap terbagi secara adil dan kualitas layanan tetap terjaga.
"Di sinilah perspektif keadilan sosial bekerja. Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak," kata Mufti Mubarok.
Dalam persidangan di MK, operator telekomunikasi menjelaskan bahwa layanan internet pada paket data adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan volume dan jangka waktu tertentu, sehingga yang berakhir adalah masa layanan atau hak akses tersebut, bukan kepemilikan fisik.