Jakarta, JakartaHype.com - Seiring berakhirnya masa libur Idulfitri 1447 H, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali skema pembatasan kendaraan ganjil genap (Gage) mulai Senin, 30 Maret 2026. Para pekerja dan pengguna jalan yang kembali beraktivitas di ibu kota diimbau untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan guna menghindari sanksi tilang.
Kebijakan ini kembali menyasar sejumlah jalur protokol yang tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, hingga Barat. Aturan ini bermaksud untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang diprediksi akan meningkat signifikan pada hari pertama masuk kerja.
Jadwal dan Mekanisme Aturan
Pembatasan ini tetap mengikuti pola dua sesi waktu pada setiap hari kerja (Senin hingga Jumat). Sesi pertama dimulai pada pagi hari pukul 06.00 – 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua diberlakukan pada sore hingga malam hari pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Penentuan izin melintas didasarkan pada angka terakhir nomor polisi kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Kendaraan yang tidak sesuai jadwal hanya diperbolehkan melintas di luar titik ganjil genap atau menunggu hingga jam pemberlakuan berakhir.