JAKARTA, JakartaHype.com — Kualitas udara di sejumlah kota besar di Indonesia dilaporkan memburuk sepanjang Mei 2026. Berdasarkan data pemantauan dari laman US AQI, lima kota besar di tanah air menunjukkan kondisi kualitas udara yang mengkhawatirkan dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Data pemantauan menunjukkan bahwa Jakarta dan Bandung secara konsisten berada dalam kategori "tidak sehat". Sementara itu, Surabaya, Medan, dan Semarang masuk dalam kategori "sedang", yang tetap memberikan risiko bagi kelompok rentan.

Menanggapi kondisi tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk segera merumuskan kebijakan yang tepat guna mengatasi krisis ini.

Di Jakarta, indeks kualitas udara (AQI) tercatat berkisar antara 134 hingga 189. Puncak polusi tertinggi terjadi pada 9 Mei 2026. Kondisi ini diperburuk oleh polusi lintas wilayah dari daerah penyangga seperti Serpong dan Tangerang Selatan yang mencatatkan angka AQI hingga 178.

Bandung menunjukkan tren serupa dengan kisaran AQI 137-171, bahkan seringkali melampaui tingkat polusi di Jakarta. Adapun Surabaya (91-105), Medan (79-95), dan Semarang (71-83) berada pada kategori sedang, namun secara keseluruhan kualitas udara di kelima kota tersebut dinilai tidak sehat bagi populasi umum.

"Walhi menegaskan bahwa polusi udara di Jakarta dan kota besar lainnya bukanlah fenomena musiman atau insidental, melainkan hasil dari kegagalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup," ujar Wahyu Eka Styawan, Manajer Kampanye Keadilan Perkotaan dan Tata Ruang Eksekutif Nasional Walhi, pada Rabu (13/5/2026).

Wahyu menambahkan bahwa polusi udara merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil dan minimnya kontrol terhadap sumber polusi. Walhi mengidentifikasi beberapa penyebab utama krisis udara ini, di antaranya emisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, polusi kendaraan bermotor akibat kemacetan, serta lambatnya transisi menuju transportasi bersih.

Selain itu, aktivitas industri yang minim pengawasan, kebakaran hutan periodik, keterbatasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta lemahnya penegakan hukum turut memperparah situasi. Walhi mengingatkan bahwa polusi udara yang terus berlanjut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Paparan polusi PM 2.5 terbukti meningkatkan risiko penyakit pernapasan, kardiovaskular, hingga kematian dini. Selain dampak kesehatan, kondisi ini juga memicu kerugian ekonomi akibat membengkaknya biaya medis dan penurunan produktivitas masyarakat.